Haji Furoda: Pentingnya Perubahan Undang-Undang untuk Mengatur Haji Furoda

Komisi VIII DPR Republik Indonesia mengusulkan perubahan pada Undang-Undang 8 Tahun 2019 untuk mengatur biaya dan jenis-jenis haji. Perubahan ini penting mengingat praktik Haji Furoda yang belum diatur secara jelas dan sering disalahartikan masyarakat.

Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriani Gantina, mengungkapkan bahwa pengaturan Haji Furoda dalam Undang-Undang Haji perlu segera dilakukan. “Pada awal masa sidang kemarin, Komisi VIII mengajukan prolegnas prioritas untuk perubahan Undang-Undang 8 tahun 2019,” ujarnya saat wawancara bersama Pro 3 RRI, Rabu malam (8/1/2025).

Undang-undang yang ada saat ini hanya mengatur visa haji Indonesia dan visa haji Mujamalah, yang merupakan undangan resmi dari Pemerintah Arab Saudi. Menurutnya, masalah besar muncul ketika masyarakat sering salah persepsi mengenai visa Furoda. 

“Banyak PIHK-PEHK yang mempromosikan visa haji cepat kepada jemaah, mengklaim itu adalah visa Furoda. Padahal, visa tersebut sebenarnya bukan Furoda yang sah,” kata Selly. 

Masyarakat sering kali salah mengira visa haji cepat sebagai Furoda, padahal itu visa ziarah tidak sah. Selly menjelaskan bahwa haji Furoda pada dasarnya adalah haji perorangan yang diundang langsung oleh Pemerintah Arab Saudi.

Selain itu, kebingungan juga terjadi karena tidak adanya penjelasan yang jelas kepada masyarakat mengenai jenis-jenis haji. Travel-travel tidak bertanggung jawab memanfaatkan antusiasme masyarakat untuk berangkat haji cepat dengan cara tidak sah.

Usulan perubahan Undang-Undang Haji diharapkan dapat mengatur, mengawasi, dan melindungi warga Indonesia menunaikan haji. “Kita harus segera menertibkan ini, merubah undang-undangnya, kemudian kita mengatur itu semua sehingga negara hadir di situ,” ucapnya.

sumber: https://www.rri.co.id/info-haji/1244642/pentingnya-perubahan-undang-undang-untuk-mengatur-haji-furoda