Haji Furoda – News:
Hai sahabat gohajifuroda.
Ibadah umrah ke tanah suci saat ini sudah dibolehkan pakai visa umrah, visa ziarah & visa kerja, namun menjelang musim haji, sahabat gohajifuroda harus tahu “info pentingmu”
Ada kebijakan penerbitan visa umrah yang ditetapkan Pemerintah Saudi, yaitu:
Pertama:
Pemerintah Arab Saudi menetapkan 1 Syawal 1446H ( 31 Maret 2025 ) sebagai batas akhir penerbitan visa umrah.
Adapun waktu terakhir untuk masuk ke wilayah Kerajaan Arab Saudi dengan visa umrah adalah pada 15 Syawal 1446H (15 April 2025). Ini batas akhir keluar dari Arab Saudi dengan Visa Umrah
Kedua:
Pemerintah Arab Saudi menetapkan batas keluar jama’ah umrah dari kerajaan saudi pada tanggal 25 Syawal 1446H (25 April 2025)
Jadi sahabat gohajifuroda harus paham agar terhindar dari Sanksi, maka jama’ah umrah tidak boleh masih tetap tinggal di kota Makkah ketika musim haji dimulai. Jika masih bandel tidak mengikuti atauran diatas maka jama’ah umrah akan di cap sebagai “haji ilegal” dan mendapat sanksi berat dari Saudi.
Tahun 2024 dendanya sebesar 10 Ribu Riyal hingga sanksi deportasi loh.
Di Muslim Haji, kebijakan Saudi hanya mengharuskan jama’ah menggunakan visa haji bagi siapapun yang masuk ke dua kota suci disaat musim haji dimulai.
Visa haji resmi di Indonesia terdiri dari:
1. Visa Haji untuk Haji Reguler, yang harus antri antara 20-30 tahun (quota Haji Indonesia)
2. Visa Haji untuk Haji Plus, yang harus antri sekitar 8 tahun, (quota Haji Indonesia)
3. Visa Haji Mujamalah/Visa Haji Furoda (haji tanpa antri), tidak masuk quota Haji Indonesia, tapi merupakan visa undangan dari kerajaan Saudi Arabia.
Jadi sebenarnya jika ingin Haji 1446H/2025 tanpa Antri, harus menggunakan visa Haji mujamalah atau visa haji furoda, bukan menggunakan visa umrah atau visa ziaroh.
Langsung hubungi:
GOHAJI FURODA KONSORSIUM
0878-7984-2847 & 0821-2165-5562